Kasihan, PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah berkata alasan yang diajukan Baiq Nuril dalam pengajuan PK hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

“Artinya, putusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti sah dan meyakinkan,” kata Abdullah, Jumat 5 Juli 2019.

Abdullah berkata, dengan ditolaknya PK Baiq Nuril, maka memperkuat vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap perempuan tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Baiq Nuril mengaku telah dilecehkan oleh atasannya pada pertengahan 2012 lalu, saat ia masih berstatus honorer di SMAN 7 Mataram.

Singkat cerita, atasannya yang berinisial M itu memanggil Baiq Nuril untuk berbincang-bincang soal pekerjaan. Namun, pembicaraan mengarah pada cerita atasannya soal pengalaman seksual dengan wanita yang bukan istri sahnya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Nuril. Terlebih, M menelepon Nuril lebih dari sekali. Nuril pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

Tak terima dengan segala tuduhan itu, Nuril berinisiatif merekam perbincangannya dengan M untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan gelap. Rekaman itu tersimpan lama, tak pernah dilaporkan karena Nuril takut pekerjaannya lenyap.

Akhirnya, Nuril bercerita soal masalah itu ke rekannya, yakni Imam Mudawin. Rekaman itu pun disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.

Diketahui, penyerahan rekaman percakapannya dengan M, hanya dilakukan Nuril dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Nuril ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Nuril yang dilaporkan oleh M.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Nuril bersalah dan menghukumnya dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

MINEWS, JAKARTA –

Mahkamah Agung sudah bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila, Jumat 5 Juli 2019.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, penolakan itu ada alasannya, Ia berkata PK yang diajukan Baiq Nuril hanya mengulang fakta yang sebelumnya sudah dipertimbangkan dalam putusan.

“Artinya, putusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti sah dan meyakinkan,” kata Abdullah, Jumat 5 Juli 2019.

Abdullah berkata, dengan ditolaknya PK Baiq Nuril, maka memperkuat vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap perempuan tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Baiq Nuril mengaku telah dilecehkan oleh atasannya pada pertengahan 2012 lalu, saat ia masih berstatus honorer di SMAN 7 Mataram.

Singkat cerita, atasannya yang berinisial M itu memanggil Baiq Nuril untuk berbincang-bincang soal pekerjaan. Namun, pembicaraan mengarah pada cerita atasannya soal pengalaman seksual dengan wanita yang bukan istri sahnya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Nuril. Terlebih, M menelepon Nuril lebih dari sekali. Nuril pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

Tak terima dengan segala tuduhan itu, Nuril berinisiatif merekam perbincangannya dengan M untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan gelap. Rekaman itu tersimpan lama, tak pernah dilaporkan karena Nuril takut pekerjaannya lenyap.

Akhirnya, Nuril bercerita soal masalah itu ke rekannya, yakni Imam Mudawin. Rekaman itu pun disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.

Diketahui, penyerahan rekaman percakapannya dengan M, hanya dilakukan Nuril dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Nuril ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Nuril yang dilaporkan oleh M.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Nuril bersalah dan menghukumnya dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Berita Terbaru

Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Penting Perkuat Keamanan Ruang Digital dari Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital...
- Advertisement -

Baca berita yang ini