”Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021.
Dia mengatakan pemerintah saat ini memberikan bailout ke beberapa bank baik dalam obligor atau debitur yang meminjam kepada bank. Langkah ekstra pun dilakukan dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses ke lembaga keuangan ditutup.
“Kalau itu belum, maka kita kerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka ke lembaga keuangan akan ada pemblokiran,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menagih dan memanggil dua obligor Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Keduanya adalah pemilik dari Bank Asia Pacific (Bank Aspac) untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI beberapa tahun silam.
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan pemanggilan terhadap Kwan Benny Ahadi dari Bank Orient. Pemanggilan dilakukan secara virtual karena dirinya berada di luar negeri.