Kena OTT KPK, Segini Harta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.

Selain Bupati, KPK juga menangkap beberapa pihak lain. Salah satunya anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin yang juga suami Puput Tantriana Sari.

Bupati Probolinggo ini ternyata memiliki harta yang cukup fantastis. Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN),  Puput Tantriana Sari memiliki kekayaan total senilai Rp. 10.019.266.906. Ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp. 2.163.000.000

– Tanah Seluas 1660 m2 di Probolinggo senilai Rp. 52.500.000

– Tanah Seluas 487 m2 di Probolinggo Rp. 31.500.0003

– Tanah Seluas 880 m2 di Probolinggo Rp. 157.500.000

– Tanah Seluas 325 m2 di Probolinggo Rp. 78.750.0005

– Tanah Seluas 568 m2 di Probolinggo Rp. 52.500.0006

– Tanah Seluas 1860 m2 di Probolinggo Rp. 52.500.0007

– Tanah Seluas 550 m2 di Probolinggo Rp. 105.000.0008

– Tanah Seluas 749 m2 di Probolinggo Rp. 31.500.0009

– Tanah Seluas 516 m2 di Probolinggo Rp. 26.250.00010

– Tanah dan Bangunan Seluas 1074 m2/500 m2 di Probolinggo Rp. 1.575.000.000B

2. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 100.000.000

– Mobil, Nissan Juke  Minibus Tahun 2011 Rp.100.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya Rp. 797.165.100

4. Surat Berharga Rp. 4.500.000.000

5. Kas dan Setara Kas Rp. 2.459.101.806

6. Harta Lainnya Rp. —-

Sub Total Rp. 10.019.266.906

7. Utang Rp. —-

8. Total Harta Kekayaan Rp. 10.019.266.906

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini