MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan langsung mengeluarkan peserta yang memalsukan dokumen persyaratan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Itu benar-benar tidak bisa ditoleransi. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan yang dilihat Kamis 26 Agustus 2021.
Dokumen yang tidak boleh dipalsukan sebagai syarat SKD adalah dokumen swab PCR dengan hasil negatif/nonreaktif dalam kurun 2X24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun 1X24 jam.
Begitu juga dengan dokumen wajib vaksinasi minimum dosis pertama untuk peserta di Jawa, Madura dan Bali.
Ridwan menegaskan hal itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan SKD.
SKD dijadwalkan penyelenggaraannya pada 2 September 2021.