Akun Medsos Muhammad Kece Diblokir Kominfo karena Dianggap Langgar UU ITE

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akun Youtube dan Tiktok milik Muhammad Kece diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya karena konten-konten yang dipublikasikan diduga bermuatan unsur penodaan agama.

“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran pers, Senin 23 Agustus 2021.

Tindakan Muhammad Kece juga dianggap sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Menurut Dedy, pihak akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” ujarnya.

Kominfo juga menyarankan agar masyarakat melaporkan konten yang diduga melanggar Undang-Undang melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece sempat viral dan menjadi kontroversi di media sosial karena mengunggah konten yang mengandung unsur penodaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam hingga menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Warga Jogja Hadapi Pilkada 2024: Politik Uang Banyak Ditolak Lebih Pilih Calon Bermisi Visi Jelas

Mata Indonesia, Yogyakarta - Muda Bicara ID kembali menyelenggarakan survei terkait Pilkada Kota Jogja 2024, kali ini dengan fokus pada politik uang dan faktor-faktor yang memengaruhi pilihan warga dalam memilih wali kota dan wakil wali kota.
- Advertisement -

Baca berita yang ini