Yuk, Kenali Potensi KIPI Vaksin Covid-19 Moderna dan Cara Mengatasinya

Baca Juga

Vaksin Covid-19 Moderna juga akan disuntikkan kepada masyarakat umum setelah tenaga kesehatan. Sekitar 5.102.300 dosis vaksin tersebut telah disediakan untuk vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi.

Melihat kesiapan vaksin tersebut, sebaiknya masyarakat juga perlu mengetahui apa saja potensi Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) dari vaksin Moderna. Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengemukakan bahwa efek nyeri menjadi salah satu imbas yang bisa dirasakan oleh penerima vaksin tersebut. Namun secara umum, belum ada KIPI yang berat atau serius yang disebabkan oleh vaksin tersebut.

“Tidak ada (KIPI serius),” kata Hindra, Sabtu 21 Agustus 2021.

Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa ada beberapa gejala yang mungkin terjadi seperti nyeri, kemerahan dan bengkak di lokasi suntikan. Selain itu Hindra juga mengemukakan bahwa KIPI serius meliputi beberapa efek seperti miokarditis dan pericarditis (radang otot jantung). Namun hingga saat ini belum ada laporan KIPI serius pada vaksin Moderna ke pihak Komnas.

“Namun sampai saat ini belum ada laporan KIPI serius moderna yang diterima Komnas, semua bersifat non-serius, yang ringan sampai moderat. Mudah-mudahan demikian selanjutnya,” kata Hindra.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 Moderna pada 2 Juni 2021 lalu. Adapun penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) telah melewati pengkajian Komite Nasional Pneilai vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.

Maka, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin Moderna bisa digunakan bagi mereka yang sudah berusia di atas 18 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gunung Es Kekerasan di Kulon Progo: Lebih Banyak yang Tersembunyi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kulon Progo sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 27 laporan. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 24 kejadian, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 23 kasus.
- Advertisement -

Baca berita yang ini