Larangan Kegiatan Ormas di Jembatan PIK 2 Bukan Karena Pemasangan Bendera Merah Putih

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelarangan kegiatan di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bukan karena pemasangan bendera merah putih untuk memperingati Hari Proklamasi Indonesia ke-76. Menurut Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, kegiatan dari sebuah organisasi masyarakat (Ormas) tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dilarang.

“Jadi setiap acara kerumunan, itu harus ada izin keramaian terlebih dahulu dalam PPKM ini. Tapi isunya belok ke pemasangan bendera. Sebenarnya bukan pemasangan bendera yang menjadi masalah. Kalau mau pasang bendera yang pasang saja,” ujar Ali di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021.

Ali menegaskan, masyarakat tidak pernah dilarang memasang bendera di jembatan tersebut jika tidak menimbulkan kerumunan dan dilakukan sedikit orang.

Namun jika pemasangan itu dilakukan organisasi masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan maka harus mendapat izin dari Markas Polres setempat.

Jika izin sudah dikantongi silakan pasang bendera merah putih di Jembatan PIK 2 tetap dengan sidikit orang untuk menegakkan protokol kesehatan.

Prinsipnya jangan dilakukan beramai-ramai sehingga memudahkan timbulkan kerumunan yang memudahkan penularan Covid-19.

Sebelumnya ramai di media sosial aparat keamanan melarang organisasi yang akan memasang bendera merah putih di jembatan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak Segera Berlaku

Mata Indonesia, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses ruang digital melalui Peraturan Pemerintah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini