MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengendalian mobilitas dengan melakukan patroli di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pelaksanaannya mulai dengan imbauan hingga penindakan sejak 10 Agustus 2021.
Jika saat patroli menemukan kerumunan warga akan diberi imbauan agar segera membubarkan diri.
“Namun bila kedapatan ada warga yang tidak memakai masker petugas melakukan penindakan dengan dua pilihan, kerja sosial menyapu jalan atau denda sosial paling besar Rp 250 ribu,” uja Budhy.
Penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker ini juga diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak masa PSBB berlaku pada tahun 2020 lalu awal pandemi Covid-19.
Patroli pengendalian mobilitas penduduk tersebut diberlakukan di sekitar Kanal Banjir Timur, Jatinegara, Pintu 1 TMII, Jalan Raya Bogor, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, serta sekitar PGC.