Mal Dibuka Saat PPKM, Konsumsi Rumah Tangga Bisa Tumbuh di Kuartal III

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mal dan pusat perbelanjaan yang kembali dibuka selama PPKM Level 4 bisa berdampak pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2021. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey.

Dirinya mengatakan relaksasi operasional pusat perbelanjaan bakal secara langsung berdampak pada ritel modern yang berlokasi di mal, terutama untuk toko serba ada dan toko produk nonpangan yang tidak bisa beroperasi selama PPKM level 4.

“Kami harap konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2021 ini tetap bisa tumbuh. Setidaknya bisa di angka 3 persen terlepas dari tekanan selama Juli,” katanya.

Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai beroperasi pada hari ini dengan menerapkan aturan terbaru usai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikutip, Selasa 10 Agustus 2021, pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di empat kota, termasuk DKI Jakarta.

Adapun, protokol kesehatan tersebut antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Adapun, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih ditutup dan dilarang untuk beroperasi. Beberapa mal di DKI Jakarta yang sudah resmi beroperasi antara lain Grand Indonesia, Senayan City, Lotte Shopping Avenue, Central Park, hingga Kota Kasablanka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Terima Hasil PSU, Wujudkan Demokrasi Damai

Oleh: Ardiansyah Gunawan* Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bangka yang telah digelar pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu seharusnya mampu menjadi sebuah momentum untuk menutup seluruhpolemik panjang yang terjadi pasca-Pilkada 2024.  Untuk menghadapi adanya polemik setelah PSU tersebut, hendaknya seluruh masyarakat di Bangka Belitung perlu meneguhkan sikap mereka dengan menerima apa pun dan bagaimanapun hasil akhir dari pelaksanaan PSU tersebut. Pasalnya, sikap legawa dan kedewasaan politik itu jelas akan menjadi kunci yang penting bagi terwujudnya demokrasidamai yang lebih stabil serta kondusif di daerah itu. Polemik berkepanjangan yang terjadi pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ualng itu hanyaakan terus memperlebar jurang perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat sendiri. Selain itu, potensi gesekan sosial juga bisa semakin mengganggu stabilitas politik dan menghambatpembangunan daerah yang bersangkutan.  Sebaliknya, jika penerimaan hasil PSU terwujud di tengah masyarakat, maka hal tersebutakan memperlihatkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh pihak terhadap terwujudnyademokrasi yang sehat.  Apabila masih saja ada pihak yang menolak untuk menerima hasil yang sah, maka jelashanya akan menimbulkan ketidakpastian dan menciptakan preseden buruk dalam perjalanandemokrasi lokal. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa proses hukum atassengketa PSU sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan bahwa dua gugatan terkait pemalsuan dokumen pencalonan dan keabsahan ijazah salah satu kandidattelah terdaftar di MK.  Bawaslu hadir untuk memberikan keterangan dan menunggu putusan. Menurutnya, penetapan kepala daerah definitif akan sepenuhnya bergantung pada keputusan MK, sementara KPU tetap berada pada posisi menindaklanjuti sesuai tahapan. Pesan yang tersiratadalah pentingnya menahan diri dan menghormati mekanisme hukum agar tidak menciptakangejolak baru. Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menjelaskan bahwa tiga pasangan calonyang kalah dalam PSU juga telah melayangkan gugatan ke MK. KPU, sebagaipenyelenggara, memberikan penjelasan tentang seluruh tahapan yang dijalankan.  Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ferry Insani – Syahbudin memperoleh suaraterbanyak dengan 48.806 suara, unggul signifikan dari empat pasangan lain. Namun, pleno penetapan tertunda menunggu putusan MK.  Penjelasan Husin menegaskan bahwa proses demokrasi memiliki jalur yang sahih dan berlapis. Oleh karena itu, masyarakat perlu menghormati seluruh tahapan tersebut agar kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. Suara yang lebih menekankan pada aspek moral...
- Advertisement -

Baca berita yang ini