MATA INDONESIA, ALMATY – Para terpidana kasus pedofil menceritakan penderitaan mereka pasca menjalani pengebirian paksa. Mereka yang mengaku menyesal itu kini memperingatkan kaum laki-laki untuk tidak melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak di bawah umur.
Untuk diketahui, pria yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran seks terhadap anak-anak di bawah umur di Kazakhstan, kini dihadapi pada kebiri kimia sebagai bagian dari undang-undang baru yang keras di negara itu terhadap pelaku pedofilia.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntik seperti biasa dan akan berlanjut, meski hukuman penjara berakhir. Dalam sebuah wawancara, para pelaku pedofil mengisahkan bahwa cobaan berat itu adalah bagian dari kampanye media yang dilakukan pihak berwenang sebagai bentuk nasihat dan peringatan bagi para calon penjahat kelamin.
“Saya tahu itu berbahaya bagi tubuh saya. Saya tahu itu akan mempengaruhi kesehatan saya di masa depan,” kata salah satu pelaku pedofil dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi, melansir Mirror.
“Sekarang saya menyesal telah melakukan kejahatan seperti itu,” kata pelaku yang lain.
Seorang narapidana menyampaikan permohononannya. “Saya mohon mereka yang meresepkan saya kebiri kimia – batalkan keputusan Anda. Saya masih sangat muda,” katanya.
Seorang tahanan bernama Marat, yang menjalani hukuman penjara 15 tahun karena percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak, menceritakan bagaimana dia telah menjalani tiga kali suntikan kebiri sejauh ini dan itu telah menghentikannya dari ereksi.
“Semuanya sangat buruk dalam hal kesehatan pria. Saya membutuhkan kehidupan seksual namun tidak ada yang berhasil di sana. Mengapa mengebiri saya? Saya akui saya bersalah. Tapi saya ingin hidup lebih jauh. Saya masih memiliki keluarga dan anak-anak saya,” tutur Marat.
Kazakhstan mengklaim bahwa pendekatan kerasnya itu telah menyebabkan penurunan kasus penyerangan terhadap anak-anak di bawah umur sebesar 15 persen. Meskipun statistik untuk pelanggaran pedofilia telah meningkat, mungkin karena tingkat pelaporan yang lebih tinggi.
Setelah pengebirian pertama di Kazakhstan, seorang pria mengatakan bahwa dia sangat tersiksa. Ia pun menyerukan larangan prosedur hukuman kebiri yang dianggapnya biadab.
Mereka yang ditugaskan untuk mengebiri pedofil di satu penjara mengklaim bahwa Barat juga harus mengikuti contoh negara bekas Soviet itu. Ialah Zoya Manaenko yang mengatakan bahwa penyerang seks anak harus menghadapi hukuman pamungkas ini.
“Orang-orang ini harus dihentikan entah bagaimana. Mereka melakukan kejahatan mengerikan terhadap anak-anak. Jadi memang benar jika undang-undang mengizinkan ini,” kata Zoya yang berusia 69 tahun itu.
Kebijakan tanpa toleransi Kazakhstan termasuk mempublikasikan gambar, nama, dan alamat semua para pelaku pedofil setelah mereka dibebaskan dari penjara. Tetapi undang-undang kebiri hanya berlaku bagi mereka yang dihukum setelah undang-undang itu berlaku.