Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih minat beli rumah? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pembelian rumah bagi masyarakat hingga Desember 2021. Insentif diberikan melalui pajak pertambahan nilai alias PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN yang semula berlaku untuk periode Maret 2021 hingga Agustus 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Minggu 8 Agustus 2021.

Selain itu, Neil menjelaskan kalau ketentuan baru juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor sebagai cakupan dari rumah tapak. Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian. Melalui perpanjangan insentif pajak, pemerintah berharap mampu mendorong kinerja sektor properti dalam menyerap tenaga kerja secara besar.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan, di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar. Selanjutnya, rumah tapak atau unit hunian rumah susun dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Syarat lainnya untuk bisa mendapat insentif, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun besaran insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Insentif sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
  2. Insentif 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Untuk menikmati insentif tersebut pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak. Selanjutnya, pengusaha kena pajak perlu melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Saat ini, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumah baru yang diberikan insentif merupakan hunian yang siap huni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dimethyl Ether dan Transformasi Ketahanan Energi Indonesia

Oleh : Ricky Rinaldi *)Ketahanan energi menjadi salah satu isu strategis yang menentukan arahpembangunan nasional di tengah dinamika global yang terus berubah. Ketergantungan terhadap energi impor, fluktuasi harga komoditas internasional, serta meningkatnya kebutuhan energi domestik menuntut Indonesia untukmelakukan transformasi kebijakan secara menyeluruh. Dalam konteks tersebut, pengembangan Dimethyl Ether (DME) menjadi salah satu langkah penting dalammemperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantunganterhadap impor LPG.DME dipandang sebagai alternatif energi yang memiliki potensi besar untukmendukung kebutuhan rumah tangga dan industri. Pemanfaatan sumber dayadomestik untuk produksi DME membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuatkemandirian energi. Dengan cadangan batu bara yang melimpah serta potensihilirisasi energi yang besar, pengembangan DME menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun sistem energi yang lebih berkelanjutan.Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan energi harus dibangunmelalui pemanfaatan sumber daya nasional secara optimal. Indonesia tidak dapatterus bergantung pada impor energi yang rentan terhadap gejolak global. Oleh karena itu, transformasi sektor energi menjadi prioritas untuk memastikan kebutuhanmasyarakat dapat terpenuhi secara stabil dan berkelanjutan.Pengembangan DME juga menjadi bagian dari agenda hilirisasi industri nasional. Selama ini, sumber daya alam Indonesia banyak diekspor dalam bentuk bahanmentah tanpa memberikan nilai tambah maksimal di dalam negeri. Melalui hilirisasi, komoditas domestik dapat diolah menjadi produk bernilai tinggi yang mendukungkebutuhan nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menekankan bahwatransformasi energi harus diarahkan pada penguatan kemandirian nasional. Pengembangan DME tidak hanya bertujuan mengurangi impor LPG, tetapi juga memperkuat industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru. Denganpendekatan yang terintegrasi, sektor energi dapat menjadi motor pertumbuhanekonomi nasional.Salah satu keuntungan utama pengembangan DME adalah potensi penghematandevisa negara. Selama ini, impor LPG menjadi salah satu komponen besar dalampengeluaran energi nasional. Dengan memanfaatkan DME sebagai substitusi, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara bertahap. Langkah inimemberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk mendukung sektorstrategis lainnya.Selain aspek ekonomi, pengembangan DME juga memiliki dampak strategisterhadap stabilitas pasokan energi. Ketika dunia menghadapi ketidakpastiangeopolitik dan fluktuasi harga energi, negara yang memiliki sumber energi domestikyang kuat akan lebih siap menghadapi tekanan global. Dengan memperkuatproduksi energi dalam negeri,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini