MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua orang ABG asal Padang akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diduga sebagai pelaku peretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, kedua pelaku yang jadi bagian dari komunitas Padang BlackHat ini berinisial BS alias ZYY (18 tahun) dan MLA alias Lutfifake (17 tahun).
Rusdi menjelaskan, BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis 5 Agustus 2021 kemarin. Sedangkan, MLA ditangkap satu hari sesudah BS diciduk di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Ketika dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku sejauh ini sudah pernah meretas 650 website milik perusahan maupun pemerintah. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit laptop, tiga telepon seluler, serta satu unit alat pengisi daya laptop.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim penyidik siber Polri menerapkan prinsip penegakan hukum dalam konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam perkara ini. Penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur.
Dari pemeriksaan, terungkap modus peretasan situs Setkab RI oleh tersangka MLA dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab RI.