MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten dan kota tertentu.
“Kebijakan kita dalam penanganan Covid-19 akan bertumpu pada tiga pilar utama,” ujar Jokowi membacakan perpanjangan PPKM Level 4, Senin 2 Agustus 2021.
Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menyuci tangan dengan sabun) yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Ketiga adalah pelaksanaan tes-lacak-isolasi/obati juga secara masif, termasuk menjaga angka keterisian rumah sakit, membangun isolasi terpusat dan ketersediaan obat-obatan serta pasokan oksigen.
Penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Maka, pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 sejak tanggal 3 – 9 Agustus 2021 di daerah-daerah tertentu.
Peraturan lebih rinci lagi akan dijelaskan menteri koordinator dan menteri terkait. Namun, Presiden memastikan selama PPKM Level 4 bantuan sosial akan terus dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.