MATA INDONESIA, JAKARTA – Terbukti melakukan korupsi di tengah bencana kesehatan Covid19, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Hal yang memberatkan JPU menuntut hukuman penjara selama itu karena tindak pidana korupsi itu dilakukan saat ada bencana.
“Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid19,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain dituntut hukuman pidana penjara Juliari juga dituntut membayar denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani, dan perusahaan lainnya, atas penunjukan vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) sembako.
Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.