Freddy Numberi Minta Seluruh Warga Papua Sambut Baik Revisi Otsus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua mendapat tanggapan positif dari Ketua Umum Forum Senior dan Milenial Papua (FORSEMI Papua) Laksamana Madya TNI (purn) Freddy Numberi. Ia pun berharap agar seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat menyambut baik UU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua ini.

“Jangan mudah terprovokasi oleh para pihak yang terus menyebarkan penolakan terhadap upaya-upaya baik yang dilakukan Pemerintah Indonesia,” ujarnya, Senin 19 Juli 2021.

Freddy menegaskan bahwa UU Otsus merupakan langkah awal untuk melakukan perbaikan di segala bidang. Sekaligus untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP).

Ia juga menyadari kalau program Otsus Papua dan Papua Barat sebelumnya dinilai berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Diharapkan UU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua dapat menegakkan HAM dan supremasi hukum serta demokrasi untuk mendorong pengakuan hak-hak dasar OAP.

Mantan Gubernur Papua tersebut juga menjelaskan bahwa UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua sebagai kompromi politik yang terbaik untuk membangun Papua, baik secara fisik maupun sumber daya manusianya.

Faktahnya bahwa dalam penyelenggaraan Otsus sebelumnya, ada sebanyak 1.246 mahasiswa Papua aktif dibiayai dana Otsus. Bahkan ada Pemuda dan Pemudi Papua yang belajar ke universitas di Amerika Serikat.

Bahkan berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah universitas, sebanyak 82 persen masyarakat Papua setuju dengan adanya Otsus ini.

“Hal ini membuktikan bahwa Otsus juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua di seluruh Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat),” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersama Jaga Situasi Kondusif Jelang Sidang Sengketa Pilkada

Oleh: Nurul Janida )* Situasi politik dan sosial jelang sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi perhatian serius berbagai pihak. Mahkamah Konstitusi (MK) telah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini