MATA INDONESIA, DENPASAR – Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dari tiga negara yang berbeda dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali lantaran melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.
MR, pria 26 tahun asal Irlandia, AA, perempuan 22 asal Amerika Serikat, dan ZK, perempuan 26 tahun yang berkebangsaan Rusia diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Bali pada Kamis (8/7).
Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi potensial, di mana warga asing melanggar protokol kesehatan.
“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2021.
“Terhadap tiga orang WNA tersebut telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” sambungnya.
Angga mengungkapkan, selama operasi Yustisi, petugas menemukan 14 WNA yang tidak memakai masker ketika berada di area publik. 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan tindakan, baik teguran lisan maupun denda.
“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.