MATA INDONESIA, JAKARTA-26 Warga Negara Asing asal Cina ditolak oleh petugas vaksin di Rangkasbitung saat mendatangi pelayanan pemberian vaksin covid-19. Penolakan itu dilakukan karena dalam pengisian formulir mereka tidak bisa menunjukan KTP.
Karena syarat untuk divaksin itu pemohon wajib menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
WN Cina yang datang untuk minta divaksin berlangsung dua kalim Senin 28 Juni 2021 sekitar 20 orang yang datang, sisanya sekitar tujuh orang datang kembali di hari berikutnya, Selasa 29 Juni 2021,” ujar salahs atu pegawai dinas kesehatan (Dinkes) Lebak, Bahtiar.
Dirinya menduga para WNA tersebut bekerja di perusahaan Jakarta dan Tangerang, karena kendaraan yang digunakan oleh para WNA bernomor polisi Jakarta dan Tangerang.
“Saya tidak tahu pasti mereka bekerja di mana, yang pasti mobil yang mereka kendarai bernomor polisi Jakarta dan Tangerang,” katanya.
Sementara itu, juru bicara satuan gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah membenarkan pelayanan vaksin di Aspol Rangkasbitung telah melakukan penolakan pemberian vaksin terhadap puluhan WNA asal China.
“Kami harus mengikuti aturan, di mana dalam formulir isian bagi mereka yang akan divaksin wajib mengisi kolom NIK. Untuk itu, bagi WNA Tiongkok yang hanya bisa menunjukkan paspor tentu dengan segala hormat, terpaksa kami tolak,” katanya.