KST Papua dan Pendukungnya Bisa Dipidana Menggunakan UU Teroris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) masih terus berulah. Kali ini mereka melakukan kekerasan di Kampung Bingky, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua. Akibat kekerasan yang mereka lakukan, embangunan dua unit jembatan yang masuk dalam proyek jalan Trans Papua terpaksa dihentikan.

Hal ini mendapat tanggapan dari Direktur The Indonesia Intellegence Institute Ridlwan Habib. Ia mengatakan, pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau organisasi Papua merdeka (OPM) sebagai kelompok separatis teroris (KST) sudah efektif.

Ridlwan menilai dengan label tersebut, aparat penegak hukum menjadi tidak ragu dalam bergerak. “Sekarang kita lihat bahkan tidak sekedar KST yang ada di lapangan tetapi juga para donaturnya sekarang kan pada ditangkapi,” katanya di Jakarta dalam diskusi yang ditayangkan pada Youtube MNC Trijaya, Selasa 29 Juni 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa label teroris terhadap KSTP merujuk pada klausul UU Nomor 5 tahun 2018. Hal ini menunjukan pemerintah sangat tegas terhadap kelompok ini. Bahkan UU ini tidak hanya menjerat KST tapi juga pendukunganya.

“Saya kira ini dengan UU Terorisme mereka bisa disidik dalam artian turut serta dalam tindakan terorisme mendukung apalagi mengkampanyekan gerakan seperti ini. Itu bisa kena klausul pasal di UU nomor 5 tahun 2018, pasal 13A atau juga bisa kena pasal 14, jadi turut serta dalam operasi, tindakan-tindakan propaganda terorisme. Ancaman hukumannya 4 tahun,” ujarnya.

Menurut Ridlwan, UU ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menangkap mereka yang terlibat di KSTP.

“Misal Veronika Koman. Dia aktif sebagai juru arbitrasi. Kalau enggak ditangkap orang akan berpikir, loh itu bebas saja ya yang telah mengkampanyekan kemerdekaan Papua, mengkampanyekan penindasan oleh TNI. Kenapa enggak ada proses hukum,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini