MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu persatu buronan yang ada di Singapura dipaksa balik ke Indonesia. Setelah minggu lalu Adelin Lis dideportasi ke Indonesia dari Singapura, kali ini buronan Hendra Subrata. Tersangka pembunuhan ini tiba di Jakarta dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 26 Juni 2021.
Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu terlihat menggunakan kursi roda. Ia dibantu petugas dari Kejaksaan Agung mendorongnya. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung menjemput Hendra Subrata di Terminal 3 Bandara Soetta.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung Sunarta bahkan hadir secara langsung di lokasi untuk menjemput terpidana yang sudah berusia 81 tahun itu. ”Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Garuda GK837 dari Singapura dengan membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu,” kata Jamintel Kejagung Sunarta.
Hendra Subrata kabur selama 10 tahun sebelum akhirnya ditemukan di Singapura. Keberadaannya terlacak setelah petugas KBRI Singapura menemukannya menggunakan identitas Endang Rifai dalam paspor.
Ia merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti beberapa kali memukul rekan bisnisnya itu dengan barbel. Akibatnya, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Sunarta mengatakan keberhasilan memulangkan Hendra Subrata ke Tanah Air berkat bantuan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Proses deportasi Hendra Subrata juga atas bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura serta peran aktif KBRI SIngapura.
”Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias anyi,” kata Sunarta.
Hendra Subrata kooperatif saat keberadaannya terungkap. Ia pun bersedia dipulangkan untuk menjalani hukuman.