Masa Berlaku SKT Sudah Habis, FPI Jadi Organisasi Ilegal?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) ternyata sudah habis sejak Kamis 20 Juni 2019 kemarin. Lantas, apakah dengan habis masa berlaku SKT tersebut FPI menjadi organisasi yang ilegal?

Saat ditanyai mengenai legalitas status FPI, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata pihaknya hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan perpanjangan SKT tersebut.

“Kami belum bisa mengatakan itu (ilegal),” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019

Hingga kini FPI belum mengajukan permohonan perpanjangan SKT yang sudah habis tersebut. Tjahjo berkata tak ada batas waktu jika FPI mau mengajukan permohonan perpanjangan.

“Sampai hari ini belum terima apa-apa. Tapi batas waktunya nggak ada. Ya kita tunggu saja dia mau mendaftar lagi apa tidak, kami kan nggak bisa proaktif,” kata Mendagri.

Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi hak warga negara untuk berhimpun dan berserikat, hanya saja ada syarat-syaratnya agar legal.

Mengutip situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Berita Terbaru

Respon Cepat Pemerintah Kunci Keberhasilan Hadapi Karhutla

Oleh: Ricky Rinaldi Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana ekologis yang kerapmenjadi ancaman serius di Indonesia, terutama saat musim kemarau tiba. Namun, tahun 2025 ini, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengendalikan karhutla berkat respon cepatdari pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Keberhasilan ini bukan hanya hasil kebetulan, melainkan buah dari sinergi lintas sektor, kesiapsiagaan, serta kerja kolaboratif antara berbagaielemen seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni, damkar, dan masyarakat. Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, menyampaikan bahwa langkah cepat dan sigapmenjadi kunci utama dalam mengendalikan karhutla sebelum api meluas dan sulit dikendalikan. Ia menekankan pentingnya pemadaman sejak api masih kecil agar tidak berkembang menjadikebakaran besar. Ia juga mengingatkan semua pihak agar tetap waspada menghadapi musimkemarau dan tidak lengah dalam menjaga kesiapsiagaan. Sikap proaktif ini terbukti efektif, seperti yang terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Karhutla yang melanda kawasan perbukitan Harau berhasil dikendalikan meskipunmenghadapi medan geografis yang sulit, yakni bukit terjal berbatu. Hanya sekitar dua hektarelahan yang terbakar berkat kerja cepat tim gabungan. Hal serupa terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, di mana karhutla seluas 10 hektare berhasil ditangani tanpa meluas lebih jauh. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah dan tim tanggap darurat di lapangan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini