Ramai Wacana Presiden 3 Periode, Ini Kata Fahri Hamzah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wacana presiden tiga periode yang ramai diperbincangkan beberapa pekan terakhir di Indonesia, membuat Politisi senior Fahri Hamzah ikut bersuara.

Melalui akun Twitternya @fahrihamzah2021 menanyakan perihal dengan karir seorang Presiden RI yang dibatasi dua periode.

“Apakah sudah tidak ada karir baru lagi buat seorang Presiden yang sudah selesai 2 periode?,” tulis Fahri di Twitternya, Rabu 23 Juni 2021.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora itu khawatir yang sibuk para relawannya yang berharap Presiden Jokowi tiga periode.

Untuk diketahui, wacana untuk mengusung Presiden Jokowi jadi presiden tiga periode muncul usai sekelompok relawan menyatakan mengusung Jokowi-Prabowo 2024.

Relawan tersebut di gagas oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dan sejumlah kawan-kawannya.

Mereka ingin Jokowi maju kembali di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Tapi wacana presiden tiga periode ini bukan pertama kalinya diwacanakan, sempat juga pada 2019 mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode.

Hal tersebut tambah ramai karena sempat ramai diisukan ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.

Saat itu, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Namun usulan tersebut langsung direspon oleh Presiden Jokowi. Ia menegaskan tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini