Mahfud: Konstitusi Batasi Kekuasaan Presiden Hanya Dua Periode

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konstitusi diadakan untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya, termasuk jabatan presiden yang hanya dibatasi dua periode saja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan, Mahfud MD karena mendapat mention soal Komunitas Jokowi-Prabowo untuk pemilihan Presiden 2024.

“Krg tepat di-mention kpd sy. Sebab sy bkn anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tp scr pribadi sy lbh setuju spt skrng, maksimal 2 periode sj,” ujar Mahfud yang dikutip, Minggu 20 Juni 2021.

Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 digagas oleh Mohammad Qodari yang mengaku sudah mundur dari lembaga survei IndoBarometer hanya untuk membesarkan komunitas tersebut.

Menurutnya, jika Jokowi tidak terpilih lagi menjadi presiden untuk ketiga kalinya maka kondisi Indonesia akan berbahaya.

Namun, tidak disebutkan jenis bahayanya. Namun, diduga berkaitan dengan polarisasi yang terjadi akibat pemilihan presiden 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Media Sosial sebagai Alat Propaganda: Tantangan Etika dalam Pengelolaan oleh Pemerintah

Mata Indonesia, Jakarta - Di era digital, media sosial telah menjadi saluran utama komunikasi massa yang memfasilitasi pertukaran informasi dengan cepat. Dalam kerangka teori komunikasi, media sosial dapat dilihat sebagai platform interaksi yang bersifat dialogis (two-way communication) dan memungkinkan model komunikasi transaksional, di mana audiens tidak hanya menjadi penerima pesan tetapi juga pengirim (prosumer). Namun, sifat interaktif ini menghadirkan tantangan, terutama ketika pemerintah menggunakan media sosial sebagai alat propaganda.
- Advertisement -

Baca berita yang ini