Pemerintah Indonesia – Singapura Berkontribusi Besar dalam Pemulangan Buronan Adelin Lis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemulangan buronan kasus illegal logging, Adelin Lis berkat kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pun mengapresiasi dan berterima kasih untuk setiap peran serta dukungan sejumlah pihak dalam memulangkan Adelin ke Tanah Air.

“Terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers.

“Ini juga berkat dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita. Ini sangat mendorong dan membantu kami, karena setiap saat kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan pemerintahan Singapura,” sambungnya.

Usai tiba di Tanah Air, Adelin melakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen. Kendati dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19, Adelin tetap harus menjalani karantina selama 14 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa proses berikutnya akan diinformasikan usai waktu karantina kesehatan berakhir.

“Eksekusi terhadap denda dan uang pengganti akan dilaksanakan nanti karena kami baru mendapatkan terpidana dan selanjutnya mengenai bagaimana nanti kami akan menyampaikan setelah 14 hari terpidana di karantina,” kata Eben.

Untuk diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana kasus illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pada 2008, Mahkamah Agung memvonis Adelin hukuman 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 119,8 miliar Rupiah, serta dana reboisasi senilai 2,938 USD.

Akan tetapi ia telah lebih dulu melarikan diri sebelum eksekusi vonis MA dijatuhkan. Tahun 2018, Adelin ditangkap otoritas Singapura lantaran kedapatan memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis dengan denda sebesar 14 ribu USD atau sekitar 201.362.000 Rupiah dan mendeportasinya ke Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini