Pakai Narkoba Artis Sandy Tumiwa ditangkap Polisi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Artis Sandy Tumiwa kembali harus berurusan dengan polisi, tapi kali ini bukan kasus investasi bodong lagi melainkan kepemilikan narkoba.

Sandy bersama rekannya berinisial MA ditangkap di suatu hotel kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 2 Maret 2019 dini hari karena membeli dan menggunakan sabu.

“Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum,” kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi Sabtu 2 Maret 2019.

Dedy mengatakan saat ini Sandy masih berada di Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk dimintai keterangan perihal asal barang haram tersebut.

Ini bukan yang pertama mantan suami artis Tessa Kaunang itu ditangkap polisi. Pada 2016 silam, ia pernah divonis penjara dua tahun karena kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong.

Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini