MINEWS.ID, JAKARTA – Artis Sandy Tumiwa kembali harus berurusan dengan polisi, tapi kali ini bukan kasus investasi bodong lagi melainkan kepemilikan narkoba.
Sandy bersama rekannya berinisial MA ditangkap di suatu hotel kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 2 Maret 2019 dini hari karena membeli dan menggunakan sabu.
“Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum,” kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi Sabtu 2 Maret 2019.
Dedy mengatakan saat ini Sandy masih berada di Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk dimintai keterangan perihal asal barang haram tersebut.
Ini bukan yang pertama mantan suami artis Tessa Kaunang itu ditangkap polisi. Pada 2016 silam, ia pernah divonis penjara dua tahun karena kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong.
Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.