Catat! Kerja Lebih dari 55 Jam per Minggu Sebabkan Kematian Dini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dalam sebuah laporan baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa orang yang bekerja lebih lama memiliki risiko tinggi terkena penyakit jantung iskemik dan stroke.

Hal serupa juga berlaku pada orang yang bekerja 55 jam per Minggu atau lebih, dibandingkan dengan orang yang bekerja antara 35-40 jam per Minggu.

Dr. Tilak Suvarna, Ahli Jantung Intervensi Senior, Institut Jantung Asia, Mumbai, mengatakan jam kerja yang panjang termasuk bahaya kesehatan serius dan terkait dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung coroner dan stroke.

Kemungkinan peningkatan risiko penyakit serius itu terkait dengan durasi kerja yang lebih lama, sehingga orang tidak memiliki waktu untuk olahraga atau aktivitas fisik.

Pada akhirnya, hal ini bisa meningkatkan risiko penyakit jantung. Karena, jam kerja tidak teratur, waktu makan tak teratur, kebiasaan makan yang tidak sehat, dan tingkat stres mental yang lebih tinggi merupakan faktor risiko serangan jantung dan stroke.

Selain itu, jam kerja yang panjang menyumbang sekitar sepertiga dari kasus kenaikan berat badan akibat jam kerja dan telah ditetapkan sebagai faktor risiko yang relatig baru untuk penyakit akibat kerja.

“Faktor-faktor di atas semakin kuat atau meningkat selama pandemi virus corona, karena kebanyakan orang terkurung di dalam rumah dan bekerja tanpa batas waktu,” kata Dr Tilak mengutip dari Times of India.

Dr Tilak juga berpendapat terbatasnya ruang gerak, pekerjaan yang menuntut harus siap siaga, jam kerja tak jelas, meningkatnya jumlah PHK dan beban pekerjaan, itu semua telah meningkatkan faktor risiko penyakit jantung.

Ada banyak orang yang terlambat menyadari bahwa mereka mendedikasikan diri untuk pekerjaan mereka dan gagal fokus pada hal lain yang memberi arti pada hidup mereka.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini