MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Durasi karantina yang biasanya 5 x 24 jam akan diperpanjang menjadi 14x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19. Hal ini diumumkan Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Sabtu 5 Juni 2021.
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan karantina 14 x 24 jam masih berlaku untuk pelaku perjalanan dari India saja. Sehingga belum ada rencana untuk memperpanjang durasi karantina bagi negara lain.
“Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5 x 24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14 x 24 jam,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya.
Sementara untuk negara lain seperti Pakistan dan Filipina belum diputuskan untuk karantina 14 x 24 jam. Apalagi kebijakan penerapan karantina harus mempertimbangkan semua aspek, mulai dari sisi pengendalian COVID-19, ekonomi, dan hubungan antar negara. ”Karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5 x 24 jam menjadi 14 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19,” katanya.
Keputusan perpanjangan karantina bagi pelaku perjalanan dari negara yang mengalami krisis COVID-19 masih terus dibahas dalam rapat rutin KPCPEN yang setiap minggu dilaporkan di ratas kabinet untuk mendapatkan arahan.
”Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian COVID-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” katanya.