Dari Kasus Imam Nahrawi, Negara Dapat Setoran Rp 12,5 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Negara menerima setoran sebesar Rp 12,5 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan rampasan dari kasus suap dana hibah yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Penyetoran uang dari hasil rampasan tersebut merupakan perintah Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 pada 15 Maret lalu.

“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12, 5 miliar,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat 4 Juni 2021.

Menurutnya, setoran itu juga merupakan komitmen pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Imam. Ia tetap wajib menjalani pidana penjara selama tujuh tahun kurungan berdasarkan vonis, beserta denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Imam saat ini juga telah dieksekusi atau dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sejak awal April lalu.

Di tingkat kasasi, ia mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini