8 Juni, Jerinx SID Bebas Murni

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – I gede Ary Astina alias Jerinx dipastikan bebas murni pada 8 Juni 2021 mendatang, setelah ia menjalani hukuman karena mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.

Kepastian bebasnya penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

“Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima,” kata Jamaruli, Kamis 3 Juni.

Jamaruli mengatakan, Jerinx hanya perlu membayar wajib denda sebesar Rp 10 juta bila ingin bebas murni.

Bila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka Jerinx bisa dinyatakan bebas.

“Iya, dia bebas bukan karena faktor asimilasi,” ujar Jamaruli.

Selama di tahanan, Jamaruli mengatakan Jerinx kerap terlibat sejumlah kegiatan positif, salah satunya seni musik.

“Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya. Jadi itu memberikan dampak positif,” kata Jamaruli.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menuturkan, bahwa kliennya sudah membayar denda sebesar Rp 10 juta sebagai pengganti subsider satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.

Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini