MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor gede (moge) dan motor listrik diperkirakan paling cepat terealisasi pada akhir tahun 2021. Mengingat, polisi masih belum memiliki alat untuk menguji dan merampungkan metode tes terhadap pemohon SIM jenis baru itu.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal tersebut. Terlebih, metode pengujian antara SIM C biasa dengan golongan yang baru berbeda.
“Belum, semua masih beriringan ya. Ya itu kan butuh waktu, bisa paling cepat akhir tahun. Sekarang masih persiapan dan sosialisasi dulu,” kata Djati, Selasa 1 Juni 2021.
Adapun, kepolisian sudah resmi menerapkan aturan baru perihal SIM pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu. Perkap baru dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.
Tiga golongan yang terdapat pada SIM C yaitu meliputi untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. Dalam hal ini, SIM berlaku untuk motor bebek atau skutik, dan motor sport 250 cc.
Kemudian, SIM CI yang akan menyasar pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan maksimal 500 cc. SIM ini bisa berlaku juga bagi pengguna motor listrik. Terakhir, SIM CII yang ditujukan bagi pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc.
Meski sudah menggolongkan SIM C menjadi tiga jenis, namun Kombes Djati masih terus melakukan sosialisasi terutama kepada pengguna motor. Upaya ini bertujuan supaya aturan tersebut bisa segera berlaku di beberapa kota besar dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia.