Kasus Kebakaran Kapal Muara Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Usai melakukan gelar perkara kasus kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung. Namun, ia tak memberi penjelasan lengkap siapa-siapa saja nama para tersangka tersebut.

“Nanti dirilis Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya),” kata Reynold di Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.

Seperti diketahui, Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru terjadi pada Sabtu 23 Februari 2019 sore sekitar pukul 15.19 WIB. Api baru berhasil dijinakkan pada Minggu 24 Februari 2019 subuh pukul 05.14 WIB.

Kebakaran besar itu mengakibatkan 34 kapal ikan hangus dilahap si jago merah. Peristiwa ini kabarnya dimulai dari aktivitas pengelasan di kapal ikan Artamina Jata.

Akibat pengelasan itu, percikan api membesar dan terjadi kebakaran yang merembet ke kapal lainnya di sekitar dermaga. Sebelumnya polisi mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang dalam kasus ini.


Berita Terbaru

Pemerintah Sediakan Fasilitas Modern Gerakkan Sektor UMKM Papua

PAPUA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menyediakan fasilitas modern guna menggerakkan sektor usaha mikro, kecil,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini