MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikaitkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Pengadaan lahan di Munjul tersebut merupakan bagian dari program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Anies. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.
Pihak yang akan diperiksa diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Pemanggilannya diperlukan agar kasus tersebut menjadi lebih jelas. KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara dimaksud.
“KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti, baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Selain itu, ada juga nama Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe sebagai tersangka. Pun PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP