MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut memberikan tanggapan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 51 pegawai KPK dipecat. Ia mengatakan, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Mei 2021.
Moeldoko juga menegaskan bahwa pemecatan 51 orang pegawai KPK adalah kewenangan lembaga pengguna yaitu KPK. Dengan demikian, pemerintah tak memiliki wewenang terhadap proses pembinaan internal di KPK.
“KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui 75 pegawai KPK tak lulus TWK. Hal ini merupakan syarat pengalihan status ke ASN. KPK pun telah memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut karena nilai tes mereka merah dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Sementara sisanya, sebanyak 21 orang bakal mengikuti pembinaan lanjutan.