MINEWS.ID, PALEMBANG – Membuat warga negara Indonesia kehilangan hak pilihnya, empat komisioner dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 11 Juni 2019,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu 15 Juni 2019.
Mereka berinisial EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.
Penetapan status tersangka tersebut seperti dilansir antara setelah penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang 22 Mei 2019.
Sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli. Keterangan saksi menyimpulkan para komisioner KPU Palembang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dugaan lainnya tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Hingga kini lima komisioner tersebut belum ditahan polisi. Mereka masih beberapa kali lagi diperiksa sebagai tersangka.