Soal Tes TWK, BKN Beberkan 3 Poin Utama yang Dilanggar 51 Pegawai KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara tentang penyebab 51 orang pegawai KPK tak lolos dalam tes alih status menjadi ASN. Setidaknya ada 3 poin penting yang telah dilanggar oleh 51 orang tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ada klaster dan indikator dalam TWK. Klaster pertama menyangkut pribadi seseorang. Kedua adalah aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi.

“Dan yang ketiga, PUNP, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Bima juga mengatakan, 3 klaster itu memiliki total 22 indikator. Klaster pertama memiliki 6 indikator, klaster kedua memiliki 7 indikator, dan klaster ketiga memilik 9 indikator.

“Untuk yang aspek PUNP itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut,” katanya.

Dia mengatakan para pegawai KPK yang tidak memenuhi indikator dalam aspek tersebut tidak bisa lagi ‘diselamatkan’. Sementara itu, pegawai yang memenuhi indikator pada klaster PUNP tapi rendah di klaster lain masih bisa dibina melalui proses diklat.

“Jadi dari 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut aspek PUNP. Bukan hanya itu, 51 itu tiga-tiganya negatif. Nah yang 24 itu PUNP bersih ada yang aspek pengaruh dan aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu 24 orang itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang ditentukan kemudian,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini