MINEWS, JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Juni 2019 mendatang.
“Aturan ini tentang taksi online, yakni menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi, maupun penumpangnya. Termasuk tarif, hubungan kemitraan dan suspend,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Juni 2019.
PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
Dirjen Budi mengatakan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknis aturan tersebut. Maka ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia dalam rapat koordinasi.
Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten/kota namun masih dalam satu Provinsi.
“Saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan semua Kadishub Provinsi di Indonesia, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,” ujar Budi
“Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” kata Budi menambahkan.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM di mana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp5 juta.
Namun, Budi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan.
Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah enam bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan.