MINEWS.ID, JAKARTA – Sebelum Desember tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan sidang terduga korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim segera digelar.
“Kita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilan, ya itu dulu,” ujar Saut kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke Singapura.
SPDP dikirimkan KPK ke tiga lokasi di Singapura pada 17 Mei 2019 yakni The Oxley, Clum Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. Selain itu juga dikirim ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel.
Ketika ditanya soal rencana meminta agar Sjamsul Nursalim ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Saut tak menjawab dengan lugas.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.
“