Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil di Jatim dan Bali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Penjualan mobil di beberapa provinsi di Indonesia seperti Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara terus mengalami peningkat. Hal ini imbas dari kebijakan pemerintah soal relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku mulai Maret 2021 untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah.

Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual Honda Surabaya Center (HSC) Wendy Miharja mengatakan, penjualan mobil Honda periode Februari-Maret 2021 meningkat dua kali lipat dibanding bulan yang sama tahun 2020, namun pada Maret-April 2021 lebih meningkat lagi akibat dampak kebijakan relaksasi PPnBM.

“Tentunya ini dampak PPnBM dan sangat baik, dari meningkat dua kali lipat, naik lagi satu persen pada periode Maret-April 2021,” ujar Wendy.

Ia menyebut program relaksasi sangat baik bagi penjualan mobil di HSC yang membawahi wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara. Namun, Wendy mengakui kebijakan itu tidak diimbangi dengan stok atau persediaan barang, sehingga sejumlah pembelian terpaksa harus menunggu (inden).

Selain itu, kata dia, akibat unit yang terbatas membuat pemenuhan barang mundur ke Juni 2021, sehingga sejumlah konsumen tidak bisa mendapatkan fasilitas PPnBM 100 persen.

Salah satunya jenis mobil yang meningkat tajam dan menguasai pasar adalah Honda Brio yang di periode Januari-Maret 2021 terjual 1.292 unit, atau berkontribusi lebih dari 50 persen, akibat relaksasi PPnBM.

“Untuk target penjualan kami jenis Brio adalah sebanyak 7.705 unit dan relaksasi PPnBM membantu pemenuhan target itu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini