MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera melakukan standarisasi untuk dai.
Dai-dai itu wajib memiliki kualitas dalam penyampaian kalbu, muamalah, lisan, keilmuan, akhlak hingga metodologi penyampaian dakwah.
“Standarisasi menjadi penting dilakukan karena Kementerian Agama (Kemenag) banyak menemukan penceramah menyampaikan materi yang mengandung ujaran kebencian serta menyinggung konflik atas nama agama,” ujar Ketua Dakwah MUI Pusat Ahmad Zubaidi, Selasa 27 April 2021.
Belum lagi banyak konten tidak bertanggung jawab yang disebar di media sosial tanpa proses validasi yang baik.
Padahal kehadiran dai yang kompeten dan memenuhi standar diperlukan untuk mencerahkan umat terutama soal kompetensi kebangsaan.
Menurutnya tugas dai adalah menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila.