Waspada Gempa Susulan di Sukabumi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan waspada terjadinya gempa susulan, usai gempa utama berkekuatan Magnitudo 5,6 di Kabupaten Sukabumi.

“Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” kata BMKG dalam laman resminya.

Sebelumnya, gempa yang berpusat di Sukabumi pada pukul 16.23 WIB tadi sore, getarannya terasa hingga wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan keterangan BMKG, titik gempa berada 1 sampai 3 kilometer tenggara Kabupaten Sukabumi dengan kedalaman 14 kilometer. BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami.

“Gempa ini merupakan jenis gempa dangkal yang diduga dipicu adanya penyesaran/patahan dalam Lempeng Indo-Australia,” kata Kepala Bidang Mitigasi Gempa bumi dan Tsunami BMKG Daryono.

Gempa tersebut dapat disebut sebagai gempa intraslab (oceanic intraslab earthquake) seperti halnya gempa 6,1 yang terjadi di selatan Jawa Timur pada 10 April 2021.

Daryono menyebut, gempa di Sukabumi tersebut memiliki mekanisme sumber berupa pergerakan geser atau mendatar (strike-slip fault).

Guncangan gempa dirasakan di wilayah cukup luas hingga Tangerang dan Jakarta. Di daerah Sukabumi, Rangkasbitung, Bayah, Cihara, Cilograng, Panggarangan, dan Bogor, guncangan dirasakan dalam skala intensitas III MMI.

Sementara di Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bandung, dirasakan dalam skala intensitas II MMI. Hingga saat ini belum ada laporan kerusakan rumah yang ditimbulkan akibat gempa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini