Fadli Zon Tunggu Giliran Diperiksa untuk Kasus Ratna Sarumpaet

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus hoax Ratna Sarumpaet ke para penyebar informasi tersebut termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

“Ya tentunya yang berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong juga ada. Tapi penyidik nanti yang akan melihat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan.

Argo membenarkan pengembangan kasus tersebut mengarahkan ke para penyebar informasi tersebut.

Tetapi keputusan melakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan tergantung kesiapan dan keputusan penyidik.

Proses penyidikan terakhir pada kasus tersebut adalah meminta keterangan Hanum Rais pada 27 Mei 2019.

Fadli Zon diketahui merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan informasi hoax tersebut melalui akun twitter pribadinya.

Saat ini, Ratna sudah dituntut jaksa agar dijatuhi pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Mei 2019.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini