Industri Kelapa Sawit, Solusi Kemiskinan di Wilayah Timur Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Industri kelapa sawit dinilai dapat menjadi solusi untuk 1,3 juta masyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bangkit dari kemiskinan. Khususnya mereka yang tinggal di wilayah timur Indonesia.

“Sejak 2020 sawit telah membantu 10 juta orang keluar dari kemiskinan yang mana setidaknya (di antaranya) 1,3 juta masyarakat pedesaan keluar dari kemiskinan secara langsung karena sawit,” ucap Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, Selasa, 13 April 2021.

“Pertumbuhan kemiskinan semakin rendah di daerah yang mengembangkan sawit sebagai komoditas andalan. Dengan masuknya keekonomian kelapa sawit bisa menekan terhadap rate kemiskinan nasional,” katanya.

Musdhalifah mengatakan, budidaya kelapa sawit di kawasan Indonesia bagian timur harus digenjot demi menyejahterakan penduduk setempat dan meningkatkan sektor ekonomi yang akan menimbulkan multiplier effect.

Sebagai catatan, luas tutupan kelapa sawit di kawasan Papua sebesar 58, 656 hektar dan tersebar di beberapa wilayah, seperti Nabire, Jayapura, Keerom, Boven Digoel, Mappi serta Merauke.

Sementara di wilayah Papua Barat, luas tutupan kelapa sawit sebesar 110,496. Adapun lokasi tutupan kelapa sawit di wilayah Papua Barat di antaranya, Manokwari, Sorong, Sorong Maybrat, Teluk Bintuni, dan Fak Fak.

Musdhalifah menambahkan, sejak 2020 hingga 2022, pemerintah Indonesia menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk Papua seluas 6,000 hektar, untuk wilayah Papua dan Papua Barat yang masing-masing seluar 3,000 hektar.

“Manfaat PSR antara lain peningkatan produktivitas tanaman, peningkatan pendapatan pekebun, dan pengelolaan sawit berkelanjutan,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini