MATA INDONESIA, JAKARTA – Alpin Andrian, pelaku penusukan terhadap almarhum Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis 1 April 2021.
“Iya sudah putusan, 4 tahun penjara,” kata bagian humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan.
Pemuda berusia 26 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alpin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun kurungan.
Seperti diketahui, almarhum Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020.
Pelaku tiba-tiba datang dan berlari naik ke panggung untuk menikam Syekh Ali dengan sebilah pisau.
Kala itu, Syekh Ali sempat menghindar, dan pisau menancap di tangannya. Sementara Alpin langsung diamankan warga yang berada di lokasi.