Pandemi, Amplifikasi Tindakan Intoleransi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi Covid-19 ternyata memicu munculnya berbagai tindakan intoleransi. Dalam laporan The Habibie Center berjudul Pandemi, Demokrasi, Ekstremisme Berkekerasan di Indonesia, tercatat bahwa selama masa pandemi telah terjadi beberapa kasus intoleransi selama tahun 2020.

Terdapat upaya pelarangan ibadah yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti misalnya di Aceh, Bekasi, Bogor dan Mojokerto. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan September 2020.

Di Aceh, teguran dari pemerintah daerah khususnya Bupati berisi pernyataan untuk menghentikan pembangunan rumah pendeta di tanah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD). Tujuannya dengan dalih menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat beragama.

Sementara di Bekasi terjadi upaya untuk mengganggu ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan Kota Serang Baru (HKBP KSB). Massa yang berada di luar area gereja berkumpul dan bernyanyi dengan menggunakan pengeras suara. Tindakan serupa juga terjadi di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sekelompok orang menuding gereja di kawasan tersebut melanggar aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama.

Selain itu di Mojokerto, kepala desa melalui surat resmi melarang warga memasang simbol agama dan menjadikan rumah sebagai tempat beribadah.

Fenomena ini juga menuai reaksi dari Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan yang menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dan menjamin hak konstitusional minoritas.

“Pemerintah pusat tidak boleh diam, melainkan harus hadir menangani penjalaran intoleransi yang secara terus-menerus terjadi di daerah,” kata Halili.

Selain itu, dalam laporan The Habibie Center ini juga dijelaskan bahwa banyak pihak yang tidak siap menghadapi pandemi. Hal ini tercermin dari berbagai reaksi berlebihan dalam menanggapi larangan beribadah di rumah ibadah selama masa pandemi Covid-19.

Kondisi ini bisa berpotensi memicu ketegangan karena muncul narasi-narasi fanatik dan konservatif yang berlebihan atas aturan pelarangan melakukan ibadah di masjid atau tempat ibadah lain. Selain itu muncul juga sentiment negatif serta narasi kebencian terhadap pemerintah karena tempat lain seperti mall tetap terbuka.

Sementara itu, intoleransi juga sudah menyasar institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. Mengacu pada hasil survey persepsi moderasi beragama di kelompok mahasiswa dan perguruan tinggi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) se-Indonesia dengan 300 responden, terdapat 30 diantaranya yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Mereka juga menganggap tindakan yang dilakukan FPI tidak salah.

Masih adanya praktik intoleransi di masyarakat semakin menguatkan supaya ada upaya menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini