Eks Teroris: Kaum Intelektual Berpeluang Jadi Radikal dan Ekstrem

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua golongan masyarakat bisa terpapar paham radikal dan ekstrem, tidak terkecuali kaum intelektual.

“Kalau soal peluang orang jadi radikal-ekstrem yang kemudian jadi teroris, jangankan ormas, mantan preman dan intelektual saja bisa,” kata Arif Budi Setyawan kepada Mata Indonesia News, Senin 15 Februari 2021.

Terbukti pada 2015 seorang anggota Polres Batanghari, Brigadir Syahputra diketahui bergabung dengan ISIS di Suriah. Selanjutnya pada 2018, ASN serta guru di Jawa Timur terlibat dengan kelompok teroris yang melakukan pengeboman markas Polrestabes Surabaya.

Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta juga pernah mengemukakan oknum yang telah terpapar radikalisme dan terorisme tidak lepas dari doktrin ideologi yang mereka terima. Akibatnya para pelaku teror bisa melalukan tindakan yang kejam seperti melakukan bom bunuh diri.

Menurut Stanislaus, mereka merasa mendapatkan kemuliaan jika melakukan aksi bunuh diri, dan menganggap sebagai tuntutan ideologinya.

Maka peran keluarga sebagai lapisan terdekat untuk melakukan deteksi dini sangat penting untuk mencegah ancaman radikalisme dan terorisme. Nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme juga sudah bisa dipupuk dari lingkup keluarga sebagai benteng pencegah masuknya ideologi radikal.

Kasubdit kontra Propaganda Direktorat Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Sujatmiko mengemukakan  bahwa terdapat empat hal yang merujuk pada radikalisme yaitu anti-Pancasila, anti-NKRI-anti Kebhinekaan dan menganut takfiri atau mengkafirkan orang lain. Dalam hal ini semua lapisan masyarakat bisa saja terpapar pemahaman tersebut, terlepas individu atau kelompok yang membentuk sebuah organisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini