Perkembangan Hukum Islam dalam Kehidupan Modern

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Zaman yang senantiasa terus melaju mengalami perubahan menuju perkembangan modern. Hal ini banyak menimbulkan persoalan baru, terutama karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan modernisasi.

Dalam era modernisasi ini, salah satu aspek pemikiran yang ikut mengalami tuntutan respon dan perubahan adalah bidang hukum Islam, di mana banyaknya persoalan-persoalan baru yang muncul pada abad modern yang belum dijelaskan dalam nash Alquran dan hadis, bahkan oleh para ahli fiqih.

Dalam menghadapi persoalan itulah, penafsiran dan upaya penemuan hukum dan ahli hukum Islam sangat dituntut. Karena nash Alquran dan hadis tidak begitu saja disosialisasikan untuk merespons persoalan yang berlaku hanya pada waktu tertentu saja, melainkan juga diperuntukkan untuk seluruh umat manusia sampai hari kiamat.

Yusuf Qardawi menyatakan bahwa kondisi masyarakat yang selalu berubah dan berkembang, akan senantiasa melahirkan masalah-masalah baru yang memerlukan jawaban secara pasti tentang status hukumnya, terutama zaman sekarang ini, di mana ijtihad (mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban) menjadi lebih dibutuhkan. Sebab, saat ini telah terjadi perubahan luar biasa dalam kehidupan sosial jika dibandingkan zaman dahulu.

Rasulullah SAW dalam menyampaikan ajaran Islam kepada umat manusia telah memberikan kebebasan kepada para cendekiawan (ulama) yang memenuhi syarat (kualifikasi) untuk memikirkan dan mencarikan solusi terhadap berbagai permasalahan hidup yang dihadapi umat manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Aisyah yang berbunyi, “Jika sesuatu (berhubungan) dengan urusan duniamu, maka hal itu diserahkan kepadamu, dan jika sesuatu itu (berhubungan) dengan urusan agamamu, maka harus diserahkan kepadaku.”

Dari hadis Rasulullah SAW itu dapat dipahami bahwa masalah-masalah yang menyangkut persoalan muamalah yang meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka posisi nash Alquran dan hadis lebih banyak mengarahkan dengan ayat-ayat yang bersifat umum yang masih memungkinkan untuk diinterprestasikan dan diperluas pemahaman maknanya sehingga sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.

Berkaitan dengan itu, hukum Islam senantiasa elastis, luas dan berkembang. Hukum Islam tidak statis, sempit dan ketinggalan zaman, sebagaimana anggapan sebagian orang, termasuk pandangan sebagian orientalis yang kurang mengerti hukum Islam.

Menjelang abad ke-21, kondisi hukum Islam sudah sangat berbeda dengan kondisinya pada masa Rasulullah SAW. Dikutip dari studi jurnal Tantangan Hukum Islam Di Abad Modern, hukum Islam dapat dikatakan sudah tertinggal oleh hukum Barat. Bangsa Eropa yang dahulu mengenal peradaban dan pikiran Yunani berkat jasa para ilmuwan Arab Islam, justru telah lebih maju dari dunia Islam sendiri, baik dari segi ekonomi, politik, budaya, maupun hukumnya.

Banyaknya negara-negara yang bermunculan di dunia Islam sejak berakhirnya perang dunia kedua, termasuk Indonesia, yang notabene salah satu yang berpenduduk terbesar di dunia namun tetap memakai hukum Barat, baik perdata maupun pidana. Hanya aspek hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, pembagian warisan dan perwakafan yang masih diterapkan dengan hukum Islam, itupun dengan berbagai modifikasi.

Tertinggalnya hukum Islam dari hukum Barat, dikarenakan hukum Barat lebih banyak menggunakan akal (rasionalisme) dari pada hukum Islam yang lebih banyak bersumber pada wahyu Ilahi. Para ulama fiqih di masa ini agaknya harus lebih aktif dan lebih merespons terhadap persoalan-persoalan baru yang kontemporer dengan tetap mengandalkan nash Alquran dan hadis serta diperkuat kekuatan akalnya.

Tertutupnya pintu ijtihad membuat hukum Islam menjadi stagnan yang ditandai dengan fanatisme yang berlebihan terhadap imam-imam mazhab, merupakan suatu kelelahan sejarah dalam perjalanan hukum Islam. Sebab, jika pemikiran hukum Islam terus dikembangkan oleh generasi-generasi selanjutnya, maka tidak mustahil hukum Islam akan mampu menyaingi hukum Barat yang kini tengah bertengger di atas. Terbukanya kembali pintu ijtihad, ternyata tidak serta merta membuat pemikir-pemikir hukum Islam dapat meresponsnya dengan baik. Hal ini tentunya karena mereka sudah terbiasa dan akrab untuk lebih mendalami hasil-hasil dari ijtihad pemikir-pemikir Islam terdahulu.

Berdasarkan Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam oleh Iskandar Usman, hukum Islam yang ada sekarang, pada umumnya merupakan hasil ijtihad ulama terdahulu, yaitu hasil ijtihad para ulama masa keemasan hukum Islam sejak awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat hijriyah. Para ulama yang datang kemudian, sudah merasa puas dengan hasil ijtihad para ulama terdahulu, mereka tidak membutuhkan lagi ijtihad baru dan cukup menerapkan hasil ijtihad yang sudah ada.

Untuk kembali menggairahkan pemikiran hukum Islam itu di era modern ini, tampaknya masih membutuhkan proses yang cukup lama.

Reporter: Safira Ginanisa

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini