MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 51 bukti diserahkan pasangan 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno diketahui berasal dari masyarakat. Dia hanya menyatakan setiap tempat pemungutan suara (TPS) 50 persennya mengalami anomali.
“Rata-rata dari setiap provinsi,” kata Sandiaga Uno di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.
Namun Sandi menolak mengungkapkan secara rinci bukti tersebut. Dia hanya menyatakan 50 persen di setiap tempat pemungutan suara (TPS) ada anomali.
Hal itu disebutnya sebagai penyimpangan dan ketidakadilan. Sayang dia tidak mengungkapkan satu bukti yang lebih rinci dan layak diajukan dalam persidangan.
Namun, Sandiaga berharap MK sebagai lembaga yang independen bisa menghadirkan rasa keadilan dan kebenaran sehingga bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi bisa dilihat secara objektif.
Sandiaga mengatakan BPN Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan Pemilu yang belum berjalan jujur dan adil.
Sandi menegaskan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, namun bagaimana memperbaiki pelaksanaan demokrasi.
BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Pendaftaran gugatan dilakukan Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto.