MINEWS, JAKARTA – Kasihan sekali nasib Michael Kwan, seorang hakim di wilayah Utah, AS. Ia dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pengadilan Tinggi setempat hanya karena melayangkan kritik terhadap Presiden Donald Trump melalui media sosial.
Kwan dianggap melanggar kode etik kehakiman karena ia mengatakan Trump tidak punya kemampuan memimpin sebuah negara dan tidak berkompeten secara politik.
“Kwan merendahkan reputasinya sebagai yuris yang seharusnya independen, bermartabat dan berbudi,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Utah saat menjatuhkan sanksi kepada Kwan, seperti dikutip dari AFP, Sabtu 25 Mei 2019.
Kritikan hakim Kwan untuk Trump itu diposting ke Facebook dan LinkedIn. Pengadilan menyebut postingan hakim Kwan itu ‘sarat dengan kritikan kasar, beberapa tidak sopan’.
Ternyata, kritikan Kwan itu sudah lama disampaikannya, namun baru diproses oleh pengadilan setempat. Kwan menulis kritiknya pada 20 Januari 2017 lalu saat Trump baru dilantik sebagai Presiden AS.
“Selamat datang dalam pemerintahan. Akankah Anda menolak untuk berubah dan menghabiskan masa empat tahun ke depan membahayakan reputasi dan posisi negara kita di dunia? Akankah Anda terus menunjukkan ketidakmampuan Anda untuk memerintah dan inkompetensi politik?” tulis Kwan dalam akun media sosialnya.
Kritikan terhadap Trump dilontarkan hakim Kwan terhadap seorang terdakwa dalam sebuah persidangan. Saat bertengkar dengan terdakwa tersebut, hakim Kwan mengkritik kebijakan imigrasi dan pajak Trump.
Awalnya si terdakwa memberitahu hakim Kwan bahwa dirinya berencana untuk membayar hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan, setelah dia mendapat tax return.Â
Hakim Kwan diketahui telah menjadi hakim di kota Taylorsville, Utah selama dua dekade terakhir.