Home News 11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Rusuh 22 Mei di Depan Bawaslu

11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Rusuh 22 Mei di Depan Bawaslu

0
123
Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019 dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MINEWS, JAKARTA – Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalang kerusuhan yang menyebarkan provokasi dalam aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Saat malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti kami hadirkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Di antara para tersangka, salah satunya adalah Andri Bibir alias A yang ditangkap di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Saat kerusuhan, polisi menyebut Andri berperan sebagai pengumpul batu untuk diberikan kepada perusuh.

“Salah satunya Saudara A atau Andri Bibir. Andi berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel, lalu disuplai ke temannya,” ujar Dedi.

Berikut ini 11 nama tersangka dan perannya:

1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
2. Mulyadi, pelempar batu
3. Arya, pelempar batu
4. Asep, pelempar batu
5. Marzuki, pelempar batu
6. Radiansyah, pelempar batu
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.