Mangkir, Sofyan Basir Dipanggil Ulang KPK Pekan Depan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kembali dipanggil KPK untuk pemeriksaan lanjutan kasus suap yang menjeratnya. Panggilan ini adalah penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan mangkir.

“Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim. Jadwal ulang minggu depan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Namun, Febri hanya menyebut pekan depan, tanpa menjelaskan kapan hari pastinya Sofyan akan kembali diperiksa KPK. Ia hanya menegaskan bahwa panggilan itu adalah sebuah kewajiban hukum.

Seperti diketahui, Sofyan adalah tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan berdasarkan panggilan KPK pada Jumat 24 Mei 2019, namun tak bisa hadir karena alasan harus ke Kejaksaan Agung terkait sebuah perkara.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Ia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan.

Dalam kasus ini, Sofyan menjadi orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini