MATA INDONESIA, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memperluas penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE ke sejumlah daerah pada tahun 2021.
Rencana ini sebagai tindak lanjut dari program 100 hari Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari Bapak Kapolri,” kata Kakorlantas Irjen Istiono di laman Korlantas, 29 Januari 2021.
Rencananya penambahan ETLE akan dicanangkan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan DIY pada Maret 2021.
Selain itu diikuti dengan peluncuran sekaligus persiapan pengamanan arus mudik tahun 2021 di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT, dan Kepulauan Riau.
“Nantinya launching sendiri akan dipimpin oleh Bapak Kapolri,” kata Istiono.
Melalui penerapan ETLE otomatis mengurangi jumlah aparat yang bertugas di lapangan karena sistem tersebut bekerja selama 24 jam dapat memantau pelanggaran lalu lintas secara bersamaan. Pelanggaran juga akan langsung terekam dan prosesnya dilanjutkan ke persidangan.
Tujuan penegakkan hukum berbasis ETLE ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan baik dari masyarakat maupun anggota. Maka tugas polisi lalu lintas ke depan diharapkan tidak melakukan penilangan di lapangan.